Blitar-Polres Blitar menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi selama bulan Ramadhan 2025 di Mapolres setempat, Selasa (18/03/25).
Dalam periode tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap 4 jenis kasus kejahatan, antara lain kasus bahan peledak, pencurian dengan pemberatan,pengeroyokan, serta peredaran narkoba.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kasus pertama, yakni bahan peledak. Polisi berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran bahan peledak atau serbuk mercon dengan inisial tersangka W.C., asal Talun, Blitar.
Tersangka ditangkap pada 1 Maret 2025 .Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp 300.000 per kilogram,” jelasnya.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun untuk kasus kedua, lanjut AKBP Arif , yakni kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus curat yang pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, pada 13 Februari 2025.
Pelaku berinisial T.P.R., seorang pria berusia 20 tahun, mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.
“Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria,” bebernya.
Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pada 3 Maret 2025 di tempat kosnya. T.P.R. merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025.
Pelaku M.S.R., warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.
“Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar,” jelas dia.
Kini M.S.R. dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara untuk kasus ketiga yaitu pengeroyokan. Kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Tiga pelaku, yakni B.A.W. (20), H.S.S. (20), dan G.A.P. (17), melakukan kekerasan terhadap korban F.A.P. (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
“Polres Blitar berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” urai AKBP Arif.
Terakhir kasus narkotika. Dalam hal ini Polres Blitar berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, di mana dua tersangka, D.S. (23) dan A.T.S. (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat,”tandasnya.
Dalam hal ini Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.
“Kita imbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak Kepolisian,” pungkas dia.