Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Rp 4,9 Miliar

Foto: Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah meninggalkan ruangan penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (16/4/2025).

Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Kali ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah sebagai saksi terkait perkara tersebut di kantor Kejaksan setempat, Rabu (16/4/2025).

Mantan Bupati Blitar periode 2022-2024 menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Rini Syarifah didampingi oleh kuasa hukumnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam, Rini Syarifah langsung bergegas meninggalkan ruangan tanpa memberikan statement kepada awak media yang sejak tadi menunggunya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan ada sebanyak 50 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada mantan Bupati Blitar tersebut.

“Pemeriksaan difokuskan untuk menggali peran beliau selama menjabat sebagai Bupati, terutama terkait proses perencanaan dan penganggaran proyek Dam Kali Bentak pada tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Andrianto, Rini Syarifah memberikan keterangan secara kooperatif. Hingga kini, mantan Bupati Blitar tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Kami telah menetapkan 32 orang sebagai saksi dalam perkara ini, dan saat ini masih dalam proses pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lainnya,” imbuhnya.

Ditanya wartawan soal keterlibatan Rini Syarifah dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Andrianto menyatakan tidak menyinggung dalam perkara itu.

“Kami tidak menanyakan seputar itu, hanya berfokus pada kasus korupsi Dam Kali Bentak saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, pada Rabu (19/3/2025) lalu.

Rahmat kala itu membeberkan sepak terjang Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) kepada penyidik kejaksaan.

Rahmat dicecar pertanyaan soal rekam jejak TP2ID yang diduga ada keterkaitan dengan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Rp 4,9 miliar.

Adapun Penyidik kini telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebagai informasi, proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar mendapat sorotan tajam dari publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga kualitas pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.