Blitar – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi daring yang dilakukan melalui siaran langsung di platform digital.
Perempuan berinisial DER (21), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, diamankan atas dugaan menyebarkan konten pornografi secara live streaming.
Pengungkapan kasus tesebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tayangan tidak senonoh di internet.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.
Dihadapan polisi DER mengaku memulai aksinya pada Agustus 2024 lalu, Dia berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 40 juta per bulan.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang pribadi.
“Awalnya saya hanya coba-coba, tetapi ternyata bisa menghasilkan uang yang cukup besar,” ujar DER saat dimintai keterangan petugas, Selasa (25/3/2025).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, tripod, flashdisk berisi video tak senonoh, serta alat bantu perangsang yang digunakan dalam aksi siaran langsung.
“DER menggunakan aplikasi TikTok sebagai media promosi untuk menarik perhatian penonton. Setelah mendapatkan pemirsa dalam jumlah besar, ia mengarahkan mereka ke platform lain, yaitu Tevi, yang mengharuskan pengguna memberikan “gift” agar dapat mengakses konten eksklusif,” jelas AKBP Titus Yudho.
Dikatakannya dari sekitar 1.300 penonton yang bergabung dalam siaran langsungnya, sekitar 600 orang tetap bertahan dan berkontribusi dengan memberikan gift sebagai bentuk pembayaran.
“Dalam setiap sesi live, DER mampu mengantongi hingga Rp 414 ribu, dengan nilai rata-rata satu star (gift) sebesar Rp 230 ribu,” tambahnya.
Kini akibat perbuatannya, DER dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebagai informasi, dengan terungkapnya kasus tersebut Kepolisian Resort Blitar Kota bakal menindak tegas segala bentuk penyebaran konten pornografi, terutama yang dilakukan secara daring.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.